DASAR
a.Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
c.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan
e.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah
TUJUAN
a.Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian organisasi.
b.Mewujudkan tujuan dan fungsi organisasi.
c.Mengaktualisasikan PGM Kota Tasikmalaya dalam membangun dan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
d.Meletakkan arah dan landasan bagi pengurus dan anggota PGM Kota Tasikmalaya.
Site Resmi
- DPD PGM Kota Tasik
- “ TERWUJUDNYA GURU MADRASAH YANG BERKUALITAS, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”